Skip ke Konten

Klarifikasi: Meluruskan Disinformasi Temuan Uang Rp920 Miliar di Kasus Pajak

19 Februari 2026 oleh
ManaFaktanya

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan adanya penggeledahan di kediaman seorang pejabat pajak dengan temuan uang tunai mencapai Rp920 miliar. Kabar yang beredar cepat di media sosial ini mengklaim bahwa sitaan tersebut berkaitan erat dengan kasus korupsi di lingkungan perpajakan. Namun, melalui penelusuran fakta yang lebih mendalam, terungkap bahwa narasi tersebut adalah bentuk disinformasi yang mencampuradukkan dua peristiwa hukum yang berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, bersama PPID Kementerian Keuangan secara tegas menyatakan bahwa berita temuan uang fantastis di rumah pejabat pajak adalah hoaks. Memang benar bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pajak untuk periode 2016–2020. Akan tetapi, rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi dalam kasus tersebut tidak menemukan uang tunai dalam jumlah sebagaimana yang diberitakan.

Fakta hukum yang sebenarnya menunjukkan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp920 miliar tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Temuan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sama sekali berbeda, yaitu dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan demikian, mengaitkan temuan uang di kasus Zarof Ricar dengan pengusutan kasus pajak adalah kekeliruan fatal yang dapat menyesatkan opini publik.

Menghadapi fenomena ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memutarbalikkan fakta. Penting bagi kita untuk selalu melakukan verifikasi melalui sumber kredibel seperti Kompas.com atau CNBC Indonesia sebelum membagikan ulang sebuah berita. Kedewasaan dalam berliterasi digital adalah kunci utama untuk menjaga diri dari penyebaran disinformasi yang merugikan integritas institusi maupun kepercayaan publik.

di dalam Cek Fakta