Skip ke Konten

Klarifikasi BPS dan Komdigi Terkait Disinformasi Rata-Rata Gaji Rakyat Indonesia Rp78,6 Juta

16 Februari 2026 oleh
ManaFaktanya

Belakangan ini, jagat media sosial, khususnya platform TikTok, diramaikan oleh sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa rata-rata gaji rakyat Indonesia mencapai angka Rp78,6 juta. Unggahan tersebut mencatut nama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, sebagai sumber informasi.

Berdasarkan pantauan, konten tersebut telah memicu reaksi luas dengan mendapatkan ribuan tanda suka dan telah dibagikan lebih dari 1.000 kali. Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, informasi tersebut dipastikan tidak memiliki dasar validitas.

Tanggapan Resmi Instansi Terkait

Menanggapi penyebaran informasi yang kian masif, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait segera memberikan klarifikasi:

  1. Konfirmasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Melalui kanal pemantauan hoaks, Komdigi secara resmi mengategorikan klaim tersebut sebagai konten palsu atau disinformasi. Tidak ditemukan dokumen atau pernyataan resmi dari pemerintah yang mendukung angka tersebut.

  2. Bantahan Resmi Badan Pusat Statistik (BPS): Melalui akun Instagram resminya, @bps_statistics, pihak BPS menegaskan bahwa narasi mengenai gaji rata-rata Rp78,6 juta tersebut adalah tidak benar. BPS menyatakan bahwa data yang beredar tidak bersumber dari hasil survei resmi mereka, seperti Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Tinjauan Logika Data Ekonomi

Jika merujuk pada data riil yang dirilis berkala oleh BPS, angka Rp78,6 juta per bulan berada sangat jauh di atas rata-rata upah buruh atau karyawan di Indonesia. Secara statistik, angka tersebut menunjukkan anomali yang tidak sesuai dengan kondisi makroekonomi saat ini.

Imbauan untuk Masyarakat

Penyebaran hoaks terkait data ekonomi nasional dapat menimbulkan persepsi publik yang keliru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ulang (cross-check) terhadap setiap informasi yang diterima melalui:

  • Situs resmi instansi terkait (misalnya: bps.go.id).

  • Kanal media sosial resmi yang bercentang biru.

  • Portal berita nasional yang memiliki kredibilitas jurnalistik.

Upaya "Saring sebelum sharing" menjadi langkah krusial dalam menjaga ekosistem digital Indonesia yang sehat dan informatif.

Tag: #CekFakta #EkonomiIndonesia #BPS #Komdigi #LiterasiDigital #HoaksData

di dalam Cek Fakta