Beredar sebuah akun di platform TikTok yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim adanya program penghapusan tagihan serta data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat membayar. Klaim tersebut disebut berlaku di seluruh Indonesia mulai Januari 2026. Informasi ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu kesalahpahaman, terutama bagi pihak yang sedang menghadapi permasalahan keuangan.
Faktanya, OJK telah berulang kali mengampanyekan peringatan kepada publik agar waspada terhadap hoaks yang mencatut nama lembaga tersebut. OJK menegaskan tidak pernah meresmikan maupun menjalankan program penghapusan tagihan atau data pinjol seperti yang diklaim oleh akun TikTok tersebut. Klarifikasi ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.
Hasil penelusuran melalui situs resmi OJK, www.ojk.go.id, menunjukkan bahwa akun TikTok resmi OJK adalah @ojk_indonesia yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru. OJK hanya menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang telah diverifikasi, baik di situs web maupun media sosial resminya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim yang beredar di media sosial, terlebih yang menjanjikan penghapusan kewajiban finansial secara instan. Selalu lakukan pengecekan kebenaran informasi melalui sumber resmi dan kanal pemeriksa fakta guna menghindari penipuan, disinformasi, serta potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.