Unggahan di Facebook yang mengklaim warga membakar SPBU karena kesal dilarang mengisi BBM akibat pajak kendaraan mati dipastikan tidak benar. Narasi ini bisa memicu kegaduhan dan salah paham di kalangan pengguna media sosial.
Berdasarkan verifikasi fakta dari laporan Liputan6, dokumentasi yang beredar sebenarnya adalah insiden kebakaran SPBU di Subulussalam, Aceh, pada 10 Oktober 2024. Pihak berwenang memastikan kebakaran tersebut murni dipicu oleh korsleting listrik, bukan aksi anarkis warga.
Selain itu, isu mengenai adanya aturan larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang mati pajak juga telah dibantah dan diklarifikasi sebagai informasi palsu. Oleh karena itu, unggahan viral ini resmi dikategorikan sebagai konten yang salah konteks (misleading content).
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar, serta senantiasa menyaring informasi dan melakukan verifikasi data sebelum menyebarluaskannya di ruang digital.