Sebuah unggahan di Facebook baru-baru ini meresahkan masyarakat dengan mengklaim bahwa mulai 7 Juli 2026, kendaraan yang mati pajak dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU. Narasi ini pelru diverifikasi demi menjaga situasi dan simpang siur di tengah masyarakat.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan verifikasi dari Kompas.com, hingga saat ini belum ada regulasi resmi berskala nasional yang mengatur larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan.
.Konten yang kami temukan berbeda dengan media kompas.com, meski demikian konteks dari penyebaran isu ini adalah sama dan perlu diklarifikasi.
Selain itu, kami menemukan artikel dari detik.com yang menyebutkan bahwa pengecekan pajak kendaraan bermula dari usulan Ahad Rahedi, selaku Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus. Usulan ini merupakan ajakan kolaborasi kepada pemerintah daerah untuk kepentingan bersama.
Namun, tidak langsung menjadi kebijakan yang berlaku nasional, sehingga tetap tidak bisa menjadi acuan bahwa ini diterapkan secara nasional.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Publik diharapkan selalu menyaring dan memverifikasi setiap informasi melalui kanal berita resmi sebelum membagikannya demi mencegah penyebaran disinformasi.
https://oto.detik.com/berita/d-7062289/kendaraan-tunggak-pajak-bakal-dilarang-isi-bbm-subsidi