Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Waspada Hoaks Pendaftaran Sertifikat PTSL 2026 Gratis di Media Sosial

24 Februari 2026 oleh
ManaFaktanya

Belakangan ini, muncul narasi dari sebuah akun media sosial TikTok yang mengklaim adanya program pemutihan atau pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 secara gratis melalui tautan tertentu. Mengingat krusialnya masalah legalitas aset tanah, masyarakat perlu melakukan verifikasi faktual secara mandiri terhadap konten tersebut. Langkah ini sangat penting guna memastikan warga tidak terjebak dalam informasi menyesatkan mengenai prosedur pendaftaran tanah yang resmi serta menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penelusuran fakta mendalam, informasi yang beredar di platform TikTok tersebut telah dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks oleh laman turnbackhoax.id. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram resminya, @kementerian.atrbpn, telah merespons cepat dengan mengeluarkan peringatan bertajuk “Awas Penipuan”. Dalam unggahan tertanggal 8 Januari 2026 tersebut, pihak kementerian secara tegas menyertakan tangkapan layar dari akun TikTok yang menyebarkan klaim palsu tersebut sebagai bentuk edukasi kepada publik.

Perlu dipahami secara saksama bahwa segala jenis dan tarif layanan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Aturan ini menjadi landasan resmi mengenai biaya-biaya yang mungkin muncul dalam layanan pertanahan, sehingga informasi yang menjanjikan kemudahan instan di luar prosedur tersebut patut dipertanyakan validitasnya. Ketidaktahuan akan regulasi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk menyebarkan narasi yang tampak menguntungkan namun faktanya manipulatif.

Sebagai kesimpulan, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai pendaftaran sertifikat PTSL 2026 yang menggunakan tautan (link) tidak resmi adalah informasi palsu dan tergolong sebagai modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah atau mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tetaplah waspada dan selalu lakukan verifikasi sumber informasi Anda sebelum melakukan transaksi atau memberikan data penting apa pun di media sosial.

di dalam Cek Fakta