Sebuah unggahan di media sosial Facebook memicu keresahan publik dengan mengeklaim bahwa pihak Pembina Samsat Nasional menyatakan akan langsung memblokir serta menghapus data kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak. Narasi tersebut menyebutkan bahwa penghapusan data ini berakibat pada kendaraan yang bersangkutan tidak dapat lagi digunakan secara legal di jalan raya. Munculnya informasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kebenaran regulasi tersebut di tengah masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran fakta yang mendalam, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pihak Pembina Samsat Nasional yang mendukung klaim dalam unggahan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada informasi valid maupun sumber kredibel yang membenarkan narasi pemblokiran sepihak dengan tujuan mematikan fungsi kendaraan secara instan bagi penunggak pajak. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam menyerap informasi yang beredar di platform media sosial sebelum membagikannya kembali.
Penelusuran lebih lanjut melalui media Kompas mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah hoaks. Narasi yang beredar luas ini diduga kuat berawal dari pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang juga telah diklarifikasi sebagai informasi yang tidak benar atau tidak akurat. Dengan demikian, klaim yang mencatut nama Pembina Samsat Nasional dalam konteks pemblokiran sepihak ini dipastikan sebagai disinformasi yang menyesatkan.
Sementara itu, laporan dari IDN Times memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme pemblokiran data kendaraan. Faktanya, pemblokiran atau penghapusan data registrasi kendaraan merupakan langkah administratif yang diatur untuk mempermudah pemilik lama jika kendaraan telah dijual (agar terhindar dari pajak progresif) atau jika kendaraan memang sudah tidak layak pakai. Langkah ini dilakukan demi validasi data kepemilikan nasional, bukan semata-mata tindakan sepihak untuk melumpuhkan kendaraan milik masyarakat yang menunggak pajak tanpa prosedur yang jelas.