Kategori: Disinformasi / Misleading Content
Hasil Pemeriksaan: HOAKS / MENYESATKAN
Klaim yang Beredar
Beredar video di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Video tersebut menampilkan narasi teks disertai rekaman suara yang diklaim sebagai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim MK.
Fakta Sebenarnya
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi dokumen persidangan:
Audio Hasil Manipulasi: Suara dalam video tersebut bukan amar putusan hakim, melainkan potongan pembacaan petitum (tuntutan) Pemohon yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto. Pengunggah membingkai tuntutan Pemohon seolah-olah menjadi keputusan akhir hakim.
Putusan Resmi MK: Dalam sidang pleno pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), Majelis Hakim MK secara resmi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tidak ada putusan diskualifikasi terhadap Gibran.
Kesimpulan
Klaim bahwa MK mendiskualifikasi Gibran adalah salah dan menyesatkan (false & misleading). Video tersebut memanipulasi audio tuntutan Pemohon untuk mengecoh publik.
Selalu verifikasi kebenaran informasi dan periksa sumber resmi sebelum membagikan konten di media sosial.
Sumber: https://tirto.id/keliru-video-narasikan-mk-diskualifikasi-gibran-sebagai-wapres-hDKG