Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, ke organisasi advokat pada Oktober 2026.
Video tersebut beredar luas dan memicu berbagai spekulasi publik terkait hubungan lembaga peradilan tersebut dengan Denny Indrayana.
Berdasarkan penelusuran dan verifikasi fakta, klaim yang menyertai video tersebut adalah keliru atau salah konteks.
Hasil Penelusuran Fakta
Dokumentasi dalam video yang beredar bukanlah peristiwa baru, melainkan rekaman ulang dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2023.
Kala itu, Mahkamah Konstitusi menyampaikan pernyataan resmi terkait niatnya melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat ia bernaung. Langkah tersebut diambil MK sebagai respons atas unggahan Denny di media sosial yang mengeklaim telah mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Unggahan Denny tersebut dinilai mendahului keputusan resmi hakim MK dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang saat itu belum dibacakan secara terbuka kepada publik.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan bahwa MK baru akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat pada Oktober 2026 merupakan bentuk disinformasi dengan memunculkan kembali video lama tanpa menyertakan keterangan waktu yang tepat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa sumber berita serta konteks waktu informasi sebelum mengunggah ulang atau membagikannya di ruang publik digital.