Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.
Namun, setelah dilakukan verifikasi fakta, klaim tersebut dipastikan TIDAK BENAR (HOAKS).
Fakta Sebenarnya
Tidak Ada Kebijakan Resmi: Pemerintah maupun Korlantas Polri tidak pernah mengeluarkan keputusan atau aturan yang mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Aturan Masa Berlaku: Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM tetap berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
Alasan Perpanjangan Berkala: Perpanjangan SIM tetap diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi, kondisi fisik, dan mental pengemudi, serta memastikan pembaruan data fisik dan registrasi secara rutin demi keselamatan berkendara.
Kesimpulan
Narasi mengenai perpanjangan SIM berlaku seumur hidup merupakan konten palsu/hoaks.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu viral di media sosial serta selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya.