Beredar sebuah narasi melalui unggahan video di Facebook Reels yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan. Unggahan tersebut menarik perhatian dan respons dari warganet terlihat dari adanya like dan komentar. Namun, klaimĀ ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasinya.
Berdasarkan penelusuran menggunakan kata kunci terkait, tidak ditemukan bukti valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada agenda negara maupun pernyataan dari pihak Istana yang menyebutkan ancaman pembubaran lembaga legislatif terkait dinamika pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, narasi ini telah teridentifikasi sebagai informasi palsu atau hoaks.
Merujuk pada laporan verifikasi fakta dari Kompas.com, tim pemeriksa fakta tidak menemukan sumber kredibel yang mendasari klaim tersebut. Meskipun konten visual yang beredar di media sosial mungkin bervariasi, pola narasi yang digunakan tetap sama dan tidak memiliki landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Klaim ini dipastikan sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan publik.
Mengingat maraknya penyebaran informasi palsu di media sosial, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi ulang sebelum mempercayai sebuah unggahan. Pastikan informasi yang Anda konsumsi berasal dari sumber resmi atau media yang memiliki kredibilitas tinggi. Jangan mudah terpengaruh oleh narasi bombastis yang tidak didukung oleh data dan fakta yang jelas.