Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Klarifikasi Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai Terkait Hukuman Mati Koruptor

15 Agustus 2026 oleh
ManaFaktanya

Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM. (arsip)

Berdasarkan hasil verifikasi data publik dan penelusuran media nasional, klaim yang beredar tersebut tidak memiliki sumber resmi dan dikategorikan sebagai informasi yang salah (misleading content).

Berdasarkan penelusuran fakta dari Kompas.com, tidak ditemukan rekaman maupun pernyataan resmi dari Menteri HAM Natalius Pigai yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, Pigai menegaskan perspektif bahwa tindakan korupsi itu sendiri dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM karena merampas serta menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan umum. 

Dengan demikian, narasi yang menyebutkan bahwa Menteri HAM menilai hukuman mati bagi koruptor melanggar HAM adalah informasi yang tidak faktual. Publik diimbau untuk senantiasa memeriksa kembali keabsahan narasi di media sosial dengan mengacu pada rujukan berita resmi sebelum menyebarkannya.

Sumber: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/06/08/143200482/-hoaks-natalius-pigai-sebut-hukuman-mati-untuk-koruptor-melanggar-ham?page=2

di dalam Cek Fakta