Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Konten itu menuliskan
"MENGHEBOHKAN!
"Ceg4h UU Peramp4san Aset"
"Perny4taan Puan Maharani MENOLAK RUU PERAMASAN ASET
"didukung menteri Pigai, pel4ku korupsi tak berhak dirampas asetny4, karena itu bisa mel4nggar" HAM"
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan sumber kredibel maupun rilis resmi dari parlemen yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, unggahan yang beredar luas di platform Facebook ini telah resmi dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan (Misleading Content) melalui artikel yang dirilis oleh Suara.com pada 26 Maret 2025.
Fakta mengenai sikap parlemen yang sebenarnya bisa dilihat dalam artikel Tempo pada 6 November 2025. Dalam artikel tersebut, Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR RI masih menunggu sekaligus menghimpun masukan-masukan dari semua kalangan masyarakat.
Melihat tingginya potensi disinformasi politik di media sosial, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Memverifikasi setiap informasi ke situs cek fakta tepercaya atau media arus utama yang kredibel sangat penting dilakukan. Langkah bijak ini efektif untuk memutus rantai penyebaran hoaks demi menjaga ruang digital yang sehat dan aman.