Sebuah narasi palsu baru-baru ini beredar luas di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa sebanyak 200 anggota DPR RI telah resmi dipecat. Unggahan tersebut menarasikan bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan karena anggota itu melanggar kode etik akibat mangkir dari rapat paripurna pembahasan RUU Perampasan Aset. Lebih spesifik lagi, pembuat konten menyebutkan bahwa mayoritas anggota dewan yang didepak tersebut berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Namun, berdasarkan hasil penelusuran fakta yang mendalam, tidak ditemukan satu pun rujukan resmi atau sumber berita dari media massa kredibel yang mendukung klaim tersebut. Informasi yang disebarkan dalam unggahan tersebut terkonfirmasi sebagai hoaks oleh tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.
Secara regulasi, mekanisme pemberhentian anggota DPR RI tidak dapat dilakukan secara instan atau sepihak melalui opini publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, proses pemecatan atau Pergantian Antar-Waktu (PAW) harus melalui prosedur kedewanan. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dugaan pelanggaran tata tertib oleh MKD, rekomendasi resmi, hingga keputusan akhir dari internal partai politik yang bersangkutan, sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden.
Melalui temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih kritis, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi politik yang tidak jelas sumbernya di media sosial. Penyebaran disinformasi semacam ini sengaja dirancang untuk menggiring opini negatif dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Sebelum membagikan ulang sebuah informasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi dan menyaringnya melalui kanal-kanal berita resmi yang tepercaya serta tervalidasi.