Sebuah narasi beredar di media sosial yang menyebutkan adanya aturan baru mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Informasi tersebut (Arsip) menyatakan bahwa setiap pengendara diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi bahan bakar di SPBU.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun operasional. Prosedur pembelian bahan bakar di jaringan SPBU resmi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya, tanpa ada persyaratan pemeriksaan dokumen kendaraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM adalah tidak benar. Pertamina tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Berdasarkan verifikasi Turnbackhoax.id, narasi ini dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).
Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima. Pastikan untuk merujuk pada saluran komunikasi resmi atau media massa tepercaya guna mendapatkan informasi yang akurat mengenai kebijakan publik.