Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Hoaks: Yahya Cholil Staquf Sebut Yaqut Bebas Tuntutan karena Terpaksa Korupsi

9 April 2026 oleh
ManaFaktanya

Beredar kabar di Facebook yang mengeklaim bahwa Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bebas dari tuntutan hukum. Narasi tersebut menyebutkan alasan pembebasannya adalah karena korupsi yang dilakukan terjadi atas dasar "keterpaksaan".

Hasil Verifikasi Fakta

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber kredibel dan tim TurnBackHoax, informasi tersebut dinyatakan sebagai konten yang salah (hoaks). Berikut adalah poin-poin faktanya:

  • Tidak Ada Pernyataan Resmi: Tidak ditemukan bukti otentik atau rilis media nasional yang menunjukkan Yahya Cholil Staquf pernah memberikan pembelaan atau pernyataan mengenai "korupsi karena terpaksa" tersebut.

  • Status Hukum Yaqut: Faktanya, Yaqut Cholil Qoumas saat ini justru sedang menjalani proses hukum.

  • Penahanan oleh KPK: Sejak Maret 2026, KPK telah resmi menahan Yaqut terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

  • Kerugian Negara: Indikasi penyalahgunaan wewenang ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 622 miliar.

  • Praperadilan Ditolak: Status tersangka Yaqut diperkuat oleh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya.

Kesimpulan

Narasi yang menyebutkan adanya pembelaan dari Gus Yahya terhadap Yaqut dengan alasan korupsi karena terpaksa adalah tidak benar. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dan melakukan verifikasi informasi melalui kanal berita resmi sebelum membagikannya.

Catatan: Selalu pastikan sumber informasi Anda berasal dari lembaga atau media yang memiliki kredibilitas tinggi untuk menghindari penyebaran disinformasi.

di dalam Cek Fakta