Beredar unggahan di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup satu kali untuk seumur hidup. Narasi ini (arsip) beredar luas dan mendapat beragam tanggapan dari netizen yang mempertanyakan kebenaran aturan baru tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang merujuk pada laporan Antaranews, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi, pernyataan negara, maupun sumber kredibel yang mendukung klaim bahwa Presiden Prabowo telah meresmikan kebijakan SIM seumur hidup. Narasi yang diunggah di media sosial tersebut terbukti tidak berdasar.
Menanggapi disinformasi yang meresahkan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya telah memberikan bantahan secara tegas. Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa informasi mengenai kebijakan SIM seumur hidup adalah tidak benar (hoaks) dan menegaskan bahwa regulasi masa berlaku SIM masih mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
KESIMPULAN
Klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo meresmikan SIM seumur hidup adalah salah dan masuk dalam kategori disinformasi (hoaks).
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan disarankan untuk melakukan verifikasi melalui kanal resmi instansi pemerintah sebelum menyebarkan suatu berita.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4969437/hoaks-prabowo-resmikan-sim-seumur-hidup dan https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/01/21/121800982/-hoaks-prabowo-menyatakan-sim-berlaku-seumur-hidup