KLAIM: Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan gambar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, disertai klaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi pengguna ponsel pintar (smartphone/HP) mulai tahun 2027. (Arsip)
RATING: 🔴 HOAKS / SALAH (Misleading Content)
FAKTA SEBENARNYA
Berdasarkan penelusuran dan verifikasi informasi, klaim yang menyatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pengenaan pajak bagi pengguna HP mulai tahun 2027 adalah tidak benar (hoaks).
Melalui penelusuran rekam jejak pernyataan resmi dan konfirmasi dari Juru Bicara Kementerian ESDM (sebagaimana dipublikasikan oleh Liputan6.com), dipastikan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak pernah memberikan pernyataan, arahan, maupun pembahasan terkait kebijakan pengenaan pajak bagi pengguna HP.
Selain itu, ranah kebijakan perpajakan di Indonesia berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, bukan Kementerian ESDM yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
KESIMPULAN
Unggahan yang mengklaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna HP akan dikenakan pajak mulai tahun 2027 terbukti hoaks. Konten tersebut masuk dalam kategori disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dalam menyaring informasi di media sosial dan mengandalkan saluran komunikasi resmi pemerintah serta media massa terpercaya untuk mendapatkan data yang akurat.