Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Hoaks Menteri Agama Sebut Korupsi Diperbolehkan Jika Sesuai Prosedur dan Syariat

10 Mei 2026 oleh
ManaFaktanya

Baru-baru ini, sebuah narasi provokatif beredar luas di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Menteri Agama Republik Indonesia memberikan pernyataan kontroversial mengenai legalitas korupsi. Unggahan tersebut menarasikan bahwa tindakan korupsi diperbolehkan asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur tertentu dan memenuhi kaidah syariat Islam. Munculnya klaim ini bisa memicu reaksi beragam dari warganet dan berpotensi mencoreng reputasi institusi kementerian terkait di mata publik.

Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam, klaim tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun bukti pernyataan yang valid. Melalui akun Instagram resminya, @kemenag_ri, Kementerian Agama RI secara tegas telah membantah narasi tersebut dan menyatakannya sebagai informasi palsu atau hoaks. Pihak kementerian menekankan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau pernyataan yang menoleransi praktik korupsi, yang secara jelas bertentangan dengan hukum negara dan nilai-nilai agama.

Verifikasi lebih lanjut juga dilakukan dengan merujuk pada laporan kredibel dari media nasional Tirto.id, yang telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap isu serupa. Faktanya, pemerintah tetap berkomitmen penuh pada pemberantasan korupsi, dan tidak ada celah hukum maupun syariat yang melegitimasi tindakan pengambilan hak yang bukan miliknya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai "korupsi sesuai prosedur dan syariat" adalah konten yang menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan tidak mudah terprovokasi oleh judul yang sensasional. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui kanal resmi pemerintah atau media massa yang memiliki kredibilitas tinggi sebelum menyebarkan informasi di ruang digital.

di dalam Cek Fakta