Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang mengklaim bahwa bayi yang baru lahir di Indonesia secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan langsung dikenakan kewajiban membayar tagihan. Narasi tersebut berkembang dengan kesan bahwa kebijakan ini menjadi beban finansial baru bagi para orang tua. Namun, setelah dilakukan penelusuran informasi, klaim yang menyebut pendaftaran terjadi secara otomatis tanpa prosedur resmi adalah tidak akurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi bahwa setiap bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan secara aktif oleh pihak keluarganya ke BPJS Kesehatan. Prosedur ini bukanlah aturan baru, melainkan masih mengacu pada payung hukum yang sah, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Pendaftaran ini penting dilakukan agar hak jaminan kesehatan sang bayi dapat segera terjamin sejak hari pertama kelahiran.
Lebih lanjut, pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berjalan selama 13 tahun berlandaskan pada prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan bukanlah beban sepihak, melainkan bentuk subsidi silang di mana yang sehat membantu yang sakit. Dengan prinsip ini, ketika seseorang membutuhkan perawatan medis dengan biaya besar, biaya tersebut akan ditanggung bersama melalui sistem kepesertaan yang ada, sehingga narasi yang mengesankan seolah merugikan masyarakat dipastikan tidak akurat.
Menyikapi beredarnya informasi tersebut, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang bersifat tendensius dan belum terverifikasi kebenarannya. BPJS Kesehatan senantiasa mengimbau publik untuk memvalidasi setiap informasi melalui kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, atau situs web resmi pemerintah. Verifikasi informasi adalah kunci untuk mendapatkan pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.