Beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan total pembelian rokok di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta dan peninjauan dokumen resmi, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Mengutip klarifikasi penelusuran fakta, tidak ditemukan sumber resmi maupun kredibel dari internal DPR RI, Kementerian Kesehatan, ataupun agendakan legislasi nasional (Prolegnas) yang membenarkan keberadaan draf RUU pelarangan pembelian rokok tersebut. Regulasi pemerintah yang belakangan diterbitkan sebatas mengatur pembatasan penjualan rokok secara eceran atau batangan, bukan larangan menyeluruh bagi masyarakat untuk membeli produk tembakau.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan DPR meluncurkan RUU pelarangan membeli rokok tergolong sebagai konten buatan atau fabricated content yang tidak berdasar. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi resmi pemerintah serta media massa nasional sebelum menyebarluaskan wacana yang belum terbukti kebenarannya.