Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Benarkah Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor?

20 Agustus 2026 oleh
ManaFaktanya

Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) khusus mengenai pemiskinan bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (arsip)

Berdasarkan hasil penelusuran independen, tidak ditemukan adanya dokumen resmi, pengumuman negara, maupun pemberitaan dari media massa nasional kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Informasi mengenai penerbitan Perpu pemiskinan koruptor oleh Presiden Prabowo ini telah dikategorikan sebagai fabricated content atau konten buatan yang sengaja diproduksi tanpa basis fakta.

Wacana terkait pemiskinan koruptor dan penyitaan aset hasil kejahatan umumnya berada dalam ranah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di lembaga legislatif, bukan melalui Perpu yang mendesak yang telah disahkan oleh presiden sebagaimana dinarasikan dalam unggahan viral tersebut.

Kesimpulan

Klaim yang menyatakan Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpu pemiskinan koruptor adalah salah (hoaks) dan masuk dalam kategori konten buatan (fabricated content).

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing, serta melakukan verifikasi kelengkapan informasi melalui saluran berita resmi atau laman pemeriksa fakta tepercaya sebelum menyebarkan kabar di media sosial.

Sumber: https://turnbackhoax.id/articles/36216-salah-prabowo-terbitkan-perpu-pemiskinan-koruptor

di dalam Cek Fakta