Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah akan memungut pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dan kekhawatiran di kalangan netizen. (arsip)
Namun, berdasarkan penelusuran fakta, klaim tersebut adalah tidak benar (hoaks). Narasi yang beredar di masyarakat tersebut sebenarnya bersumber dari konten satire yang bernuansa kritik terhadap kebijakan perpajakan, namun berpotensi memicu disinformasi jika ditelan secara mentah-mentah tanpa verifikasi.
Hasil Penelusuran Fakta
Konten Satire yang Dipelintir
Artikel klarifikasi yang dirilis oleh Tim Cek Fakta Kompas.com menjelaskan bahwa narasi ini murni merupakan konten satire. Meski ditujukan sebagai bentuk sindiran atau kritik sosial terkait isu perpajakan, penyebaran narasi tersebut tanpa penjelas latar belakang telah menyesatkan publik dan menciptakan disinformasi.
Tidak Ada Bukti Pernyataan Resmi
Tidak ditemukan bukti otentik, dokumen resmi, maupun rekaman pernyataan dari Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak untuk udara atau oksigen yang dihirup masyarakat.
Salah Ranah Instansi
Kementerian ESDM turut menegaskan bahwa regulasi mengenai perpajakan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, bukan ranah atau wewenang dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan memungut pajak oksigen bagi warga yang beraktivitas di luar rumah adalah informasi keliru (hoaks) berbasis satire yang terlepas dari konteksnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing serta memverifikasi kebenaran setiap informasi melalui saluran berita tepercaya sebelum membagikannya ke media sosial.