Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan instruksi atau perintah resmi untuk melarang seluruh sekolah di Indonesia memajang foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lantas, benarkah MK mengeluarkan perintah melarang pemasangan foto Wapres Gibran di sekolah-sekolah?
HASIL PENELUSURAN FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran independen dan merujuk pada artikel klarifikasi dari turnbackhoax.id, narasi yang menyebutkan adanya perintah resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk memicu penurunan foto Wapres Gibran di sekolah adalah TIDAK BENAR (HOAKS).
Faktanya, Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengeluarkan putusan, instruksi, maupun imbauan yang melarang pemasangan foto resmi Wakil Presiden di fasilitas pendidikan mana pun.
Ajakan menurunkan foto Wakil Presiden tersebut berawal dari seruan seorang aktivis bernama Ilham Azhari Said setelah pembacaan putusan MK terkait syarat pendidikan. Aksi ini kemudian disebarkan oleh sejumlah akun media sosial hingga diklaim seolah-olah sebagai keputusan atau instruksi resmi dari lembaga negara (MK).
KESIMPULAN
Unggahan yang mengklaim bahwa MK memerintahkan sekolah-sekolah untuk tidak memajang foto Wakil Presiden Gibran tergolong ke dalam kategori konten manipulatif / palsu (fabricated content).
Masyarakat diimbau untuk senantiasa melakukan verifikasi ulang (saring sebelum sharing) terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayainya atau membagikannya kembali.
Sumber: https://turnbackhoax.id/articles/37148-salah-mk-melarang-pemasangan-foto-gibran-di-sekolah