Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menggratiskan layanan listrik PLN selama tiga bulan bagi masyarakat Indonesia. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat akan menikmati listrik tanpa biaya sama sekali. Informasi ini ramai dibagikan dan menarik perhatian warganet karena dinilai sebagai kebijakan besar yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, penelusuran fakta dilakukan oleh media Tirto.id. Hasilnya menunjukkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar atau bersifat menyesatkan (false/misleading). Tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah maupun PLN yang menyebutkan adanya kebijakan penggratisan listrik selama tiga bulan seperti yang diklaim dalam unggahan.
Fakta yang sebenarnya, sebagaimana diberitakan oleh Liputan6, pemerintah memberikan kebijakan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada awal tahun 2025. Kebijakan ini berbeda dengan klaim listrik gratis, karena masyarakat tetap melakukan pembayaran, namun dengan potongan tarif setengah dari harga normal.
Diskon listrik tersebut juga tidak memerlukan syarat khusus. Pemerintah langsung menerapkan potongan harga saat proses pembayaran token listrik, sehingga masyarakat secara otomatis menerima manfaat kebijakan tersebut tanpa perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan tertentu.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo menggratiskan layanan PLN selama tiga bulan adalah informasi yang tidak sesuai fakta. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi atau media kredibel agar tidak terjebak oleh berita palsu atau menyesatkan.