Skip ke Konten

Klaim Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlaku Nasional Tidak Benar

19 Januari 2026 oleh
ManaFaktanya

Sebuah akun TikTok dengan username @infopajakri mengunggah konten yang menginformasikan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang diklaim berlaku di seluruh Indonesia. Unggahan tersebut tampak meyakinkan karena menggunakan visual menyerupai institusi resmi serta narasi yang disusun seolah-olah berasal dari sumber terpercaya. Meski demikian, informasi semacam ini tetap perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak menyesatkan masyarakat.


Berdasarkan hasil penelusuran melalui sumber informasi kredibel, klaim pemutihan pajak kendaraan yang berlaku secara nasional pada periode Januari–April 2026 telah diklarifikasi sebagai tidak benar. Media Liputan6 menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan klaim keliru yang beredar di media sosial tanpa dasar kebijakan resmi dari pemerintah pusat.


Mengutip pemberitaan CNBC Indonesia pada 9 Januari 2026, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlaku secara nasional. Hingga saat ini, kebijakan tersebut hanya diterapkan di beberapa daerah tertentu, yaitu Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.


Dengan demikian, informasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 yang diklaim berlaku di seluruh Indonesia merupakan konten hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui media tepercaya dan sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh konten menyesatkan di media sosial.