Beredar sebuah narasi dalam unggahan media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konten tersebut tertulis kalimat “setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi…”, yang disertai narasi tambahan tanpa dukungan sumber resmi yang jelas. Klaim ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui mesin pencarian Google serta pengecekan ke sejumlah sumber informasi tepercaya, klaim tersebut dinyatakan tidak benar. TurnBackHoax telah mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan bukti valid maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan berstatus sebagai tersangka dalam kasus apa pun.
TurnBackHoax juga menegaskan bahwa tidak ada sumber resmi atau pernyataan kredibel yang membenarkan klaim lain yang menyertai narasi tersebut, seperti tudingan bahwa Luhut meminta Prabowo Subianto untuk mendengarkan Joko Widodo atau menyebut Joko Widodo sebagai “raja Jawa”. Seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, informasi yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial melalui sumber resmi dan tepercaya agar tidak terjebak dalam penyebaran konten menyesatkan.