Beredar sebuah dokumen berupa Surat Edaran yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai kebijakan pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari.
Hasil Penelusuran: Salah / Hoaks
PENELUSURAN FAKTA
Unggahan berupa dokumen Surat Edaran yang menyebutkan adanya rencana pemadaman akses internet nasional selama tiga hari belakangan ini beredar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran fakta melalui konfirmasi langsung pihak berwenang serta pemberitaan media terverifikasi Detik.com, klaim yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah tidak benar.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, secara tegas mengklarifikasi bahwa Surat Edaran yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat tersebut merupakan dokumen palsu. Pihak kementerian memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun keputusan terkait pemutusan atau pemadaman jaringan internet secara nasional.
KESIMPULAN
Informasi mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari adalah hoaks dengan kategori fabricated content (konten palsu/rekayasa). Dokumen Surat Edaran yang beredar tidak berasal dari instansi resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Apabila menerima informasi atau dokumen mencurigakan mengatasnamakan lembaga pemerintah, pastikan untuk memverifikasinya terlebih dahulu melalui kanal resmi instansi terkait atau media massa terpercaya, serta tidak menyebarluaskan kembali konten yang belum teruji kebenarannya.