Skip ke Konten

Klarifikasi Kemenkeu atas Klaim "Purbaya Tertipu Bank HIMBARA"

25 Januari 2026 oleh
ManaFaktanya

Kementerian Keuangan melalui akun resmi PPID menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya klaim di media sosial yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya tertipu dalam kebijakan injeksi dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank HIMBARA. Klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

PPID Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan injeksi dana tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini dirancang sebagai respons atas dinamika ekonomi dan sektor perbankan, dengan tujuan memastikan fungsi intermediasi keuangan tetap berjalan secara optimal.

Lebih lanjut, Kemenkeu menyatakan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan kajian yang komprehensif serta mengacu pada regulasi yang berlaku. Proses perumusan kebijakan melibatkan berbagai pertimbangan teknis dan institusional guna meminimalkan risiko serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

PPID juga menekankan bahwa kebijakan injeksi dana ke bank HIMBARA tidak berkaitan dengan narasi konflik, persaingan, maupun kekalahan pihak tertentu sebagaimana yang beredar di media sosial. Pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

di dalam Cek Fakta