Beredar narasi di media sosial yang mengklaim adanya peraturan baru terkait pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina berdasarkan jenis kendaraan, merek, nominal transaksi, maupun kapasitas mesin.
Berdasarkan penelusuran fakta yang merujuk pada laporan Tirto.id, klaim mengenai pembatasan seragam tersebut dipastikan tidak benar (false and misleading).
Pihak Pertamina Patra Niaga secara tegas membantah keberadaan kebijakan baru tersebut. Sampai saat ini, pemerintah bersama Pertamina tidak mengeluarkan regulasi anyar yang membatasi pembelian BBM subsidi secara menyeluruh berdasarkan kriteria kendaraan tertentu di seluruh wilayah Indonesia.
Fenomena penyebaran disinformasi seperti ini menegaskan pentingnya literasi digital di tengah arus informasi yang cepat. Narasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan yang tidak perlu serta merugikan ketertiban publik.
Oleh karena itu, langkah konfirmasi melalui sumber kredibel atau saluran resmi lembaga terkait menjadi sangat krusial sebelum memercayai maupun menyebarkan suatu klaim.
Masyarakat diimbau untuk selalu bersikap kritis dan membiasakan prinsip saring sebelum sharing. Mencegah penyebaran hoaks adalah tanggung jawab bersama guna menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan berbasis data yang valid.
Sumber: https://tirto.id/hoaks-aturan-baru-pertamina-batasi-pembelian-bbm-di-semua-spbu-hDtd