Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menjual lahan dan hutan di Aceh, Sumatera, kepada pihak Inggris dengan nilai Rp90 triliun. Narasi tersebut disebarkan tanpa penjelasan rinci dan memicu beragam reaksi dari warganet yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Klaim tersebut tidak disertai dokumen resmi, pernyataan pemerintah, maupun laporan kredibel yang dapat diverifikasi. Selain itu, unggahan yang beredar juga tidak mencantumkan konteks kebijakan, waktu kejadian, ataupun mekanisme transaksi yang diklaim, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan informasinya.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut telah dikonfirmasi oleh TurnBackHoax dan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) sebagai informasi salah atau hoaks. Tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya penjualan lahan dan hutan Aceh kepada pihak asing sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi dan lembaga pemeriksa fakta menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan menjaga kualitas informasi di ruang publik digital.