Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi melarang pengemudi ojek online (ojol) untuk membeli atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
HASIL PENELUSURAN FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim yang menyebutkan Bahlil Lahadalia melarang pengemudi ojol mengisi Pertalite adalah TIDAK BENAR (HOAKS).
Tidak ada regulasi, kebijakan, maupun pernyataan resmi dari Kementerian ESDM yang mendukung klaim larangan tersebut.
Isu ini timbul akibat kekeliruan pemahaman atas wacana pembatasan BBM bersubsidi yang sempat mengemuka pada November 2024. Saat itu, muncul pembahasan mengenai prioritas BBM subsidi untuk kendaraan pelat kuning.
Namun, pada Desember 2024, Bahlil Lahadalia bersama pihak Kementerian ESDM telah memberikan klarifikasi secara langsung. Pemerintah menegaskan bahwa kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pengemudi transportasi berbasis aplikasi (ojol), tetap masuk dalam pertimbangan penerima BBM bersubsidi.
KESIMPULAN
Unggahan bernarasi Bahlil Lahadalia melarang ojol membeli Pertalite masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content).
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memverifikasi kebenaran setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah atau media massa terpercaya sebelum membagikannya kembali di media sosial.