Beredar unggahan di media sosial, khususnya di platform Facebook, yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menyita usaha penggilingan padi milik rakyat yang berpendapatan besar untuk diserahkan pengelolaannya kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (arsip)
Berdasarkan penelusuran fakta melalui laporan ANTARA News Cek Fakta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), klaim tersebut adalah salah (hoaks).
Hasil Penelusuran Fakta
Tidak Ada Rencana Menyita Penggilingan Padi:
Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menyita atau mengambil alih unit usaha penggilingan padi milik warga. Narasi yang beredar di media sosial merupakan bentuk pemotongan konteks dan pengubahan fakta (manipulated/fabricated content).
Aturan Perizinan Khusus Usaha Skala Besar:
Kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo berfokus pada kewajiban pengurusan izin khusus bagi pelaku usaha penggilingan padi skala besar. Langkah ini diambil guna mencegah praktik monopoli atau dominasi komoditas beras oleh pihak tertentu serta memastikan masyarakat mendapatkan pasokan beras dengan kualitas, takaran, dan harga yang adil.
Bukan Dikelola Kopdes Merah Putih:
Pernyataan resmi pemerintah menekankan regulasi dan tata kelola rantai pasok pangan nasional. Tidak ada klausul atau instruksi bahwa penggilingan padi rakyat akan disita lalu diserahkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kesimpulan
Informasi mengenai penyitaan penggilingan padi milik rakyat berpendapatan besar untuk dikelola Kopdes Merah Putih terbukti hoaks. Kebijakan pemerintah sebenarnya adalah penataan regulasi dan kewajiban izin bagi penggilingan skala besar demi menjaga keadilan rantai pasok komoditas pangan nasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui portal publikasi resmi pemerintah seperti Komdigi atau lembaga pemeriksa fakta terpercaya.