KLAIM:
Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa mulai 1 Januari 2027, seluruh guru non-ASN (honorer) dilarang mengajar di sekolah negeri.
HASIL PENELUSURAN:
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan adanya pelarangan mengajar secara total bagi guru non-ASN mulai 1 Januari 2027 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Faktanya, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru honorer. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan serta penggajian guru non-ASN yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Dengan demikian, tidak ada kebijakan penghentian tugas mengajar secara massal seperti yang dinarasikan dalam unggahan yang beredar.
KESIMPULAN:
Informasi mengenai pelarangan guru non-ASN mengajar per 1 Januari 2027 adalah hoaks/menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau media tepercaya sebelum menyebarkannya.
Kategori: Misinformasi / Menyesatkan
Sumber: https://tirto.id/salah-larangan-mengajar-bagi-guru-non-asn-per-1-januari-2027-hD31