Beredar sebuah konten di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan aturan baru terkait pengenaan pajak bagi pemilik televisi. Narasi tersebut (ini) menyebutkan bahwa mulai tahun 2027, masyarakat yang memiliki TV jenis apa pun wajib membayar pajak kepada pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi yang merujuk pada laporan Liputan6.com, klaim tersebut tidak benar. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengklarifikasi bahwa Menteri Bahlil Lahadalia tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan perpajakan televisi. Pihak kementerian juga mengajak publik untuk lebih teliti dalam menerima informasi di media sosial.
Selain itu, tidak ditemukan regulasi resmi maupun informasi valid dari instansi perpajakan nasional mengenai rencana pengenaan pajak khusus bagi pemilik perangkat televisi. Tidak adanya dasar hukum atau dokumen formal memperkuat kesimpulan bahwa narasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta.
Dengan demikian, konten yang menyatakan pemilik TV harus membayar pajak mulai tahun 2027 dikategorikan sebagai hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian informasi melalui saluran berita resmi atau media massa tepercaya sebelum membagikannya.