Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Menkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa sekolah negeri akan mulai memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada tahun 2027.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim tersebut dipastikan salah dan menyesatkan (disinformasi).
PENELUSURAN FAKTA
Suahasil Nazara tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa sekolah negeri akan mulai berbayar atau memungut SPP pada 2027.
Pernyataan asli Suahasil menjelaskan bahwa tidak ada pembuatan mata anggaran khusus baru untuk penyelenggaraan program sekolah negeri gratis pada APBN 2027. Hal ini dikarenakan skema pendanaan sekolah negeri gratis sudah terakomodasi dan dijamin secara berkelanjutan melalui skema alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN.
Dengan demikian, tidak ada kebijakan atau wacana dari Kementerian Keuangan untuk menghapus program sekolah negeri gratis maupun memberlakukan kembali kewajiban bayar SPP pada tahun 2027.
KESIMPULAN
Narasi yang menyebutkan Menkeu Suahasil Nazara menyatakan sekolah negeri wajib bayar SPP mulai 2027 merupakan bentuk disinformasi atau manipulasi informasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran setiap kabar yang beredar di media sosial melalui saluran media resmi dan terpercaya sebelum membagikannya.
Sumber: https://tirto.id/keliru-menkeu-suahasil-sebut-sekolah-negeri-bayar-spp-pada-2027-hDBN