Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Klaim Purbaya Yudhi Sadewa Menolak Usulan Pilkada Langsung Oleh DPRD

14 Juni 2026 oleh
ManaFaktanya

Beredar sebuah konten di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan dari Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD. Mengingat isu mekanisme Pilkada merupakan komoditas politik yang sensitif, klaim yang menyeret nama pejabat publik seperti Purbaya tentu memerlukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenarannya secara objektif. 

Hasil penelusuran fakta melalui mesin pencari Google menunjukkan bahwa tidak ditemukan satu pun sumber kredibel, valid, maupun rilis berita resmi yang mendukung klaim penolakan tersebut. Sebagai Menteri Keuangan, fokus kerja Purbaya Yudhi Sadewa sepenuhnya berada pada ranah kebijakan fiskal, pengelolaan anggaran negara, dan stabilitas ekonomi nasional. 

Tidak ada catatan rekam jejak digital maupun pernyataan pers dari Purbaya yang ikut campur atau memberikan sikap politik terkait wacana sistem pemilihan kepala daerah. Sebaliknya, ia justru pernah menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak tertarik untuk masuk ke ranah partai politik. Oleh karena itu, pencantuman nama Purbaya dalam narasi penolakan tersebut dipastikan hanya klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun faktual.

Secara kronologis, wacana mengenai pengembalian sistem Pilkada ke DPRD memang benar-benar bergulir dalam dinamika politik nasional. Usulan tersebut secara formal direkomendasikan oleh Bahlil Lahadalia selaku Ketua Umum Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember 2025. Menanggapi usulan dari salah satu partai koalisi besar tersebut, Presiden Prabowo Subianto merespons bahwa dirinya juga condong mendukung rekomendasi itu. Alasan utama yang mendasari dukungan tersebut adalah untuk memangkas biaya politik yang sangat mahal.

Meski demikian, wacana ini langsung menuai gelombang penolakan keras dari beberapa partai politik di luar koalisi serta koalisi masyarakat sipil. Pihak yang kontra menilai bahwa mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD akan mencederai hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. 

Karena tidak ditemukannya pemberitaan resmi mengenai keterlibatan Purbaya dalam perdebatan ini, maka dapat disimpulkan bahwa konten di Facebook tersebut mengandung disinformasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial ke sumber-sumber berita yang resmi dan tepercaya sebelum membagikannya kembali.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251229094505-32-1311462/sikap-partai-partai-soal-usul-pilkada-via-dprd

https://www.tempo.co/politik/koalisi-sipil-tolak-wacana-kepala-daerah-dipilih-dprd-2096720

https://nasional.kompas.com/read/2025/12/05/22092961/prabowo-pertimbangkan-usulan-bahlil-agar-kepala-daerah-dipilih-langsung-dprd

https://www.detik.com/bali/berita/d-8184914/purbaya-tegaskan-tak-tertarik-masuk-parpol

di dalam Cek Fakta