Tersebar di media sosial Facebook dihebohkan dengan narasi yang mengeklaim bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan persetujuan agar tanah bekas bencana di Indonesia dikelola oleh pihak China sebagai bentuk kerja sama antarnegara. Unggahan tersebut mengeklaim bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kolaborasi strategis antara Indonesia dan China. Narasi ini pun memancing beragam reaksi dari warganet karena menyangkut kedaulatan lahan dan kebijakan penanganan pascabencana di tanah air.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang merujuk pada laporan Turnbackhoax.id, informasi tersebut dipastikan keliru atau hoaks. Tidak ditemukan sumber resmi maupun pernyataan kredibel yang membuktikan bahwa Puan Maharani pernah mengeluarkan pernyataan terkait penyerahan pengelolaan tanah bekas bencana kepada pihak asing. Namun terdapat perbedaan konten yang kami temukan karena hanhya mencatut nama Puan Maharani, sedangkan konten disinformasi yang ditemukan turnbackhoax mencatut nama Puan dan Prabowo. Meski demikian, tidak ada sumber yang jelas yang mendukung klaim tersebut, tidak juga Puan dan Prabowo.
Setelah dilakukan verifikasi lebih mendalam, tidak ada data pendukung atau dokumen kebijakan pemerintah yang mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut. Konten yang beredar dikategorikan sebagai fabricated content atau konten palsu yang dibuat tanpa dasar fakta yang kuat. Secara regulasi, pengelolaan lahan pascabencana di Indonesia diatur secara ketat oleh undang-undang domestik dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan masyarakat lokal serta konservasi lingkungan, bukan untuk diserahkan pengelolaannya kepada entitas asing secara sembarangan.
Menanggapi maraknya peredaran berita bohong semacam ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh judul maupun konten yang bersifat bombastis. Sangat penting bagi kita untuk selalu melakukan verifikasi ulang (cross-check) terhadap setiap informasi yang diterima melalui kanal-kanal resmi pemerintah atau media massa yang terpercaya. Dengan bersikap kritis dan tidak terburu-buru menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, kita dapat bersama-sama memutus mata rantai disinformasi yang berpotensi memecah belah opini publik.