Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa jemaah yang mengambil foto dan video di area Masjidilharam akan dikenakan sanksi denda sebesar 10.000 Riyal (Arsip). Narasi ini bisa menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya bagi para jemaah yang sedang atau akan menunaikan ibadah di Tanah Suci. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, informasi yang menyebar luas tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan laporan resmi dari Liputan6.com, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, M. Abdillah, menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi dari pemerintah setempat yang melarang jemaah berfoto maupun mendokumentasikan video di Masjidilharam dengan ancaman sanksi finansial tersebut.
Menanggapi kesalahpahaman ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum jelas kebenarannya. Publik diharapkan selalu melakukan verifikasi dan menyaring setiap informasi melalui sumber-sumber resmi yang kredibel sebelum membagikannya kembali di media sosial. Sikap kritis dan bijak dalam memilah informasi sangat penting guna mencegah penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan jemaah.
Di sisi lain, jemaah haji dan umrah tetap diharapkan untuk selalu menjaga ketertiban, mematuhi arahan petugas, serta tidak melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan jemaah lain saat mendokumentasikan momen. Kedisiplinan dan penghormatan terhadap kesucian Masjidilharam menjadi kunci utama agar seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.