Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut mantan Presiden Joko Widodo menerima uang suap terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp2 triliun. Unggahan tersebut berpotensi menambah polemik ditengah masyarakat sehingga kami melakukan verifikasi.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan melalui pemeriksaan digital, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Tim Cek Fakta dari media nasional Liputan6.com dan Kompas.com telah melakukan verifikasi terhadap tangkapan layar yang beredar. Hasilnya menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan hasil manipulasi atau rekayasa digital dari artikel asli yang diterbitkan oleh media Gelora News.
Artikel asli dari Gelora News yang menjadi sumber manipulasi sebenarnya berjudul "Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!". Isi pemberitaan yang asli membahas mengenai proses penahanan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Di dalam keseluruhan teks artikel asli tersebut, tidak ada penjelasan yang menyebutkan bahwa mantan Presiden Jokowi menerima aliran dana atau uang suap.
Dengan demikian, dapat dikonfirmasi bahwa unggahan di Facebook tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content) akibat rekayasa judul informasi. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan gambar atau tangkapan layar yang belum jelas keabsahannya. Publik diharapkan selalu melakukan verifikasi dan mengecek kembali ke sumber berita resmi sebelum menyebarkan informasi di media sosial.