Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Presiden RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan penelusuran fakta, klaim yang menarasikan AHY ditunjuk sebagai Wapres menggantikan Gibran adalah salah dan menyesatkan (false/misleading).
Laporan fakta dari Tirto.id menjelaskan bahwa narasi ini bersumber dari klaim seputar pengajuan gugatan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh akademisi dan praktisi hukum Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan atau pengajuan gugatan hukum tersebut tidak serta-merta menjadi putusan resmi MK yang berkekuatan hukum tetap, apalagi menggantikan posisi pejabat negara secara otomatis.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan, keputusan, maupun keterangan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pergantian Wakil Presiden. Gibran Rakabuming Raka tetap tercatat secara sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024–2029 sebagaimana hasil Pemilu yang telah ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa konten Facebook yang menyebutkan Prabowo menunjuk AHY sebagai Wapres menggantikan Gibran merupakan informasi yang tidak berdasar dan masuk kategori hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu bersikap kritis, memverifikasi kebenaran informasi melalui sumber berita tepercaya, serta tidak menyebarkan ulang konten yang belum teruji faktanya.
Sumber: https://tirto.id/tidak-benar-prabowo-tunjuk-ahy-sebagai-wapres-gantikan-gibran-hDjF