Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Kota Malang resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Narasi tersebut beredar luas dan menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah daerah setempat telah mencabut atau menghentikan kebijakan nasional tersebut secara mandiri.
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran tim redaksi terhadap informasi yang beredar, klaim tersebut dipastikan keliru.
1. Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Malang
Melalui akun media sosial resminya, Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa klaim penghentian program MBG di wilayahnya adalah disinformasi. Hingga saat ini, penyaluran program Makan Bergizi Gratis untuk anak sekolah di Kota Malang masih berlangsung seperti biasa tanpa ada pembatalan.
2. Konteks Isu yang Sebenarnya
Melalui laporan klarifikasi media nasional Kompas.com, isu ini bermula saat DPRD Kota Malang menerima audiensi dan aspirasi dari kelompok mahasiswa yang menyuarakan kritikan terhadap program MBG.
Sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan, pihak DPRD menampung tuntutan tersebut untuk kemudian meneruskannya ke pimpinan di tingkat pusat. Meneruskan aspirasi masyarakat tidak sama dengan menghentikan program.
3. Kewenangan Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Pihak pemerintah daerah (Pemkot maupun DPRD) tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau menghentikan kebijakan nasional tersebut di tingkat daerah. Penghentian atau evaluasi total hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat.
Kesimpulan
Unggahan di Facebook yang mengklaim Kota Malang menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah narasi yang salah (disinformasi) dengan kategori misleading content (konten menyesatkan).
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memverifikasi kembali setiap informasi yang diterima melalui saluran resmi pemerintah atau media massa tepercaya sebelum menyebarkannya.