Skip ke Konten

[CEK FAKTA] Benarkah OJK Pemutihan Utang dan Hapus Data Pinjol Telat Bayar? Ini Faktanya

6 Agustus 2026 oleh
ManaFaktanya

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk menghapus data nasabah Pinjaman Online (Pinjol) yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk mempercayai narasi tersebut.

HASIL PENELUSURAN FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, klaim bahwa OJK menghapus data atau memutihkan utang nasabah pinjaman online yang menunggak adalah TIDAK BENAR atau HOAKS.

  1. Klarifikasi Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Melalui situs web resminya OJK secara tegas menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang maupun penghapusan data bagi nasabah pinjaman online. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga mereka.

  2. Verifikasi Media Terpercaya

    Pemeriksaan fakta oleh media terverifikasi, salah satunya dilansir dari Liputan6.com, juga mengonfirmasi bahwa isu tersebut merupakan bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan pihak tak bertanggung jawab. Tidak ada rujukan hukum atau regulasi resmi yang mendukung narasi penghapusan data tersebut.

KESIMPULAN

Informasi mengenai OJK yang menghapus data nasabah pinjol gagal bayar masuk ke dalam kategori Disinformasi / Konten Palsu (Fabricated Content). Nasabah tetap memiliki kewajiban membayar pinjaman sesuai kesepakatan dengan penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip saring sebelum saring dan memverifikasi setiap informasi.

Sumber: https://ojk.go.id/id/Publikasi/Info-Hoax/Pages/Awas-Penipuan-Pemutihan-Data-Pinjaman-Online-Mengatasnamakan-OJK.aspx 

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8262375/cek-fakta-hoaks-ojk-hapus-tagihan-dan-data-pinjol-nasabah-telat-bayar

di dalam Cek Fakta