Sebuah narasi yang menyatakan bahwa mulai Januari 2027 guru honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajar di sekolah negeri beredar di media sosial Facebook. Unggahan tersebut mendapat perhatian dan dibagikan ulang oleh sejumlah pengguna media sosial. Informasi ini menyebar di tengah pembahasan mengenai penataan status hukum dan sistem kerja tenaga pendidik non-ASN di lingkungan instansi pendidikan negeri.
Berdasarkan penelusuran fakta, klaim yang menyatakan adanya pelarangan mengajar tersebut tidak akurat. Laporan verifikasi yang dimuat oleh Kompas.com menunjukkan bahwa teks yang beredar di media sosial merupakan bentuk misinformasi. Konteks dari kebijakan pemerintah terkait masa transisi kepegawaian yang bisa menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari isi dokumen aslinya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi bahwa surat edaran resmi yang menjadi rujukan isu tersebut sebenarnya mengatur hal yang berbeda. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait perpanjangan masa kerja dan regulasi sistem penggajian bagi para guru non-ASN. Melalui penyesuaian tersebut, hak administratif dan pembiayaan bagi tenaga pendidik tetap berjalan sesuai aturan hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, narasi mengenai larangan mengajar bagi guru honorer pada Januari 2027 dikategorikan sebagai konten yang mengandung misinformasi. Publik diimbau untuk melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi kementerian terkait atau media massa yang kredibel sebelum meneruskan informasi serupa, guna memastikan akurasi data yang diterima masyarakat.