Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah memeriksa ketiganya sebagai saksi. Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status hukum ketiganya, yaitu DH (mantan Kepala BGN), SS (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Syarief Sulaeman memaparkan bahwa seharusnya program MBG dikelola langsung oleh yayasan di setiap sekolah, namun para mantan pejabat tersebut justru menunjuk mitra lain melalui proses verifikasi yang diduga kuat terafiliasi dengan DH, SS, dan LP. Mitra-mitra bentukan tersebut diduga menerima kucuran insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Selain penyelewengan kemitraan, penyidik juga menemukan praktik penggelembungan harga (mark-up) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik tersebut mencakup proyek pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Penyimpangan anggaran berskala besar ini dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.