Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan keras terkait kebiasaan masyarakat dan instansi yang masih menggunakan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administratif. Beliau menegaskan bahwa tindakan memfotokopi dokumen kependudukan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Teguh juga melayangkan teguran kepada berbagai lembaga pelayanan publik yang hingga kini masih mempertahankan metode konvensional tersebut, karena dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan data yang diamanatkan undang-undang.
Kondisi ini diakui Teguh masih terjadi karena banyaknya sistem administrasi di lapangan yang masih berbasis manual dan fisik. Ketergantungan pada berkas fisik memaksa petugas layanan publik meminta salinan KTP sebagai bukti dokumentasi, meskipun cara tersebut rentan terhadap penyalahgunaan data. Namun, pihak Dukcapil menekankan bahwa alasan administratif tersebut tidak lagi relevan di tengah upaya transformasi digital nasional yang sedang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan privasi warga negara.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Teguh menginstruksikan lembaga-lembaga yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi untuk segera beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik. Beberapa inovasi yang disarankan meliputi penggunaan card reader, web service, web portal, hingga teknologi pemindaian wajah (face recognition). Selain itu, pengadopsian Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi solusi utama agar proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital tanpa perlu adanya penggandaan dokumen fisik yang berisiko.
Sementara itu, bagi lembaga dengan skala pelayanan kecil atau yang memerlukan tingkat verifikasi rendah, Teguh memberikan arahan agar cukup melakukan pengecekan berdasarkan nama dan foto pada KTP asli tanpa perlu meminta salinan fotokopi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi masa transisi yang efektif menuju ekosistem digital yang lebih aman. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat lebih cerdas dalam mengelola data penduduk serta menghormati hak privasi masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Sumber: Kompas.com)