Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi di masyarakat mengenai penutupan sejumlah gerai ritel modern, Alfamart dan Indomaret, di wilayah tersebut. Belakangan ini, beredar rumor yang menyebutkan bahwa langkah tegas pemerintah daerah diambil guna memprioritaskan atau memenangkan bisnis Koperasi Desa (Kopdes) setempat. Isu tersebut memicu perdebatan hangat, sehingga memerlukan penjelasan yang jernih dan objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut di tengah publik.
Melalui pernyataan resminya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa penutupan gerai-gerai tersebut murni merupakan tindakan penegakan hukum. Langkah ini diambil atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang zonasi batas wilayah, di mana jarak toko swalayan atau minimarket modern diwajibkan berada minimal dalam radius satu kilometer dari pasar rakyat.
Berdasarkan data penegakan aturan tersebut, terdapat 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang akhirnya ditutup secara mandiri oleh pihak manajemen karena posisinya tidak sesuai dengan aturan zonasi yang berlaku. Sebelum tindakan penutupan mandiri ini dilakukan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dipastikan telah menjalankan prosedur yang berlaku secara persuasif dan bertahap. Pihak Pemda tercatat sudah melayangkan Surat Peringatan pertama (SP 1) hingga Surat Peringatan kedua (SP 2) kepada manajemen ritel modern terkait.
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah juga menjawab secara tegas polemik mengenai keterkaitan penutupan ini dengan program Koperasi Desa (Kopdes). Pihaknya menyatakan bahwa sama sekali tidak ada hubungan antara penegakan regulasi ini dengan keberadaan Kopdes, melainkan murni persoalan pelanggaran atas Perda Nomor 7 Tahun 2021. Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Daerah menghimbau pihak manajemen Alfamart dan Indomaret untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, melainkan menyarankan mereka untuk menyesuaikan diri dengan peraturan, baik dengan mengubah pola model bisnis maupun memindahkan lokasi gerai sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan selektif terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial agar dapat berpikir lebih objektif serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak benar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan selaras antara ritel modern dan pedagang tradisional di Lombok Tengah.
Catatan: Artikel klarifikasi ini disusun dengan mengutip laporan dan informasi resmi yang dilansir dari laman berita Kompas.com.