Skip ke Konten

Aturan Baru di Australia: Media Sosial Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun

2 Februari 2026 oleh
ManaFaktanya

Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai salah satu negara pertama di dunia yang secara tegas membatasi akses media sosial berdasarkan usia, dengan tujuan utama melindungi anak dari risiko daring seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, dan dampak negatif terhadap kesehatan mental.

Aturan tersebut menempatkan tanggung jawab utama pada perusahaan platform digital. Media sosial diwajibkan menerapkan langkah verifikasi usia dan sistem pencegahan agar anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat atau mempertahankan akun. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada platform yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan pengguna muda. Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan regulasi yang lebih luas terhadap keamanan digital dan kesejahteraan anak.

Di balik aspek regulatifnya, kebijakan ini memunculkan perdebatan publik yang lebih luas tentang relasi antara teknologi, anak, dan tanggung jawab negara. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan proaktif terhadap generasi muda. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pembatasan usia, tantangan teknis verifikasi, serta potensi dampaknya terhadap hak anak dalam mengakses informasi dan ruang digital.

Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi banyak negara, termasuk Indonesia, tentang bagaimana negara seharusnya hadir dalam mengatur ruang digital yang semakin dominan dalam kehidupan anak. Larangan Australia menunjukkan bahwa isu media sosial bukan lagi semata persoalan individu atau keluarga, melainkan kebijakan publik yang menuntut keseimbangan antara perlindungan, kebebasan, dan tanggung jawab bersama di era digital.

di dalam Berita