Beredar sebuah unggahan video di media sosial, khususnya melalui reels Facebook, yang mengklaim bahwa Bahlil Lahadalia ditangkap oleh KPK. Narasi tersebut kemudian menyebar dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena video tampak dibuat seolah-olah menggambarkan sebuah penangkapan resmi.
Untuk memastikan faktanya, kami melakukan penelusuran ke berbagai sumber kredibel serta pemberitaan media nasional. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun laporan resmi, rilis institusi, maupun pemberitaan media yang menyatakan bahwa Bahlil ditangkap oleh KPK ataupun pihak kepolisian.
Sebaliknya, dari hasil pencarian justru muncul beberapa berita klarifikasi dari media yang membantah rumor tersebut. Berita-berita tersebut menegaskan bahwa kabar mengenai “Bahlil ditangkap saat konferensi pers” adalah informasi palsu yang tidak memiliki dasar fakta.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video yang beredar di Facebook tersebut merupakan konten disinformasi. Klaim penangkapan Bahlil tidak pernah dilaporkan oleh lembaga resmi mana pun, dan karenanya tidak dapat dipercaya.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari video singkat di media sosial tanpa sumber jelas. Cek fakta tetap menjadi langkah penting untuk mencegah tersebarnya hoaks lebih luas.