Hoaks Klaim Prabowo dan Purbaya Bentuk Tim Audit Subsidi BBM Beredar di Media Sosial
Jakarta — Beredar luas di berbagai platform media sosial sebuah klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membentuk tim audit subsidi BBM. Narasi tersebut juga disertai informasi bahwa harga dasar Pertalite berada di kisaran Rp4.000 per liter, sehingga memicu perdebatan di kalangan warganet. Setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan hoaks dan tidak sesuai fakta.
Informasi menyesatkan itu awalnya muncul dari sebuah video pendek di TikTok yang memuat potongan pernyataan tanpa konteks. Video tersebut kemudian dibagikan ulang melalui Facebook, X, hingga WhatsApp, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah sedang melakukan audit besar terhadap alokasi subsidi energi.
Tidak Ada Pengumuman Resmi
Penelusuran terhadap berbagai sumber resmi menunjukkan bahwa tidak ada pernyataan atau kebijakan pemerintah mengenai pembentukan tim audit subsidi BBM sebagaimana yang diklaim. Situs pemeriksa fakta independen turut menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keputusan presiden, surat penugasan, maupun pernyataan publik terkait pembentukan tim tersebut.
Klarifikasi dari Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan melalui kanal klarifikasi resmi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kemenkeu menegaskan bahwa isu tersebut bukan berasal dari pemerintah dan tidak memiliki dasar kebijakan yang valid. Selain itu, narasi mengenai harga keekonomian Pertalite sebesar Rp4.000 per liter juga dibantah karena tidak sesuai dengan data perhitungan subsidi energi yang berlaku.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa justru menjelaskan bahwa harga keekonomian Pertalite berada di atas angka tersebut dan subsidi diberikan untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang bersifat provokatif, terutama terkait isu energi dan subsidi yang sangat sensitif. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga pemeriksa fakta sebelum mempercayai dan membagikannya.